8 Pemain poker di Facebook diadili di Medan

Standar

Pemilik dan kasir warnet diadili karena judi online

Rabu, 19 September 2012 18:46:00

Reporter: Yan Muhardiansyah
Pemilik dan kasir warnet diadili karena judi online

Judi online. shutterstock
28

Sidang perkara perjudian melalui game online kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/9). Kali ini, bukan para penjudi yang diadili, melainkan pemilik dan kasir warnet yang menyediakan fasilitas game online.

Yang didudukkan di kursi pesakitan pengadilan masing-masing Iqlyma Lestari Nasution alias Dewi (26), pemilik Zyngga Net di Kompleks Asia Mega Mas, Medan, dan kasirnya Antoni alias A Hong (24).

“Terdakwa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlinawati di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Guntur.

JPU memaparkan Dewi dan A Hong ditangkap di Zingga Net pada 30 April 2012 sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya ditangkap karena warnet menyediakan fasilitas bagi permainan game online, seperti Zyngga Poker, City Vile, Castle Vile, Audition Zynga Boya, dan Point Blank. Dia menjelaskan, para pemain harus menjumpai kasir untuk membayar uang billing penggunaan komputer.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatue Pasal 303 ayaw (1) ke-2 KUHP,” sebut Erlinawati.

Namun, dakwaan JPU dinilai sangat kabur, terutama bagi penasihat hukum terdakwa. “Kami tidak melihat di mana judinya? Tak ada pemain yang ditangkap karena berjudi, entah di mana unsur judinya?” kata Romi Affandi Pasaribu, penasihat hukum kedua terdakwa.

Pada sidang ini, pembacaan dakwaan langsung dirangkaikan dengan pemeriksaan saksi. Jimmy Depari, petugas Polda Sumut yang ikut dalam penangkapan Dewi dan A Hong menyatakan, keduanya memperjualbelikan chip untuk permainan game online. Namun, saat ditanyai hakim, bagaimana proses judi online itu, dia mengaku tidak tahu. Dia beralasan hanya menjalankan perintah untuk melakukan penangkapan.

Karena saksi dinilai tidak mengerti, hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi yang lebih mengerti mengenai kasus ini. “Sidang ditunda hingga pekan depan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur sebelum mengetuk palunya.

Sebelumnya, Selasa (14/8), kasus terkait judi poker via Facebook juga pernah disidangkan di PN Medan. Ketika itu, sebelas terdakwa perkara perjudian lewat permainan poker di jejaring sosial Facebook akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari. Namun kesebelas orang ini bukan hanya kasir atau operator warnet. Tujuh pemain poker yang membeli dan menjual chip poker juga dijatuhi hukuman yang sama.

8 Pemain poker di Facebook diadili di Medan

8 Pemain poker di Facebook diadili di Medan

Judi. shutterstock
<center><font face=’Arial’ color=’#000000′><marquee direction=”up”>KE ATAS</font></marquee></center>
11
Reporter: Yan Muhardiansyah

Delapan pemain Zynga Poker dan tiga operator warung internet (warnet) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7). Mereka didakwa melakukan perjudian karena mempertaruhkan chip dalam permainan pada jejaring sosial Facebook itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran dalam dakwaannya menyatakan bahwa kesebelas terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain poker online di Warnet Supernet, Medan, pada 9 April 2012. Warnet itu diketahui milik The Tjong alias Tony.

Aktivitas perjudian itu dikelola tiga operator Warnet Supernet yang diadili, yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), Deni Anggriawan (22) Mereka didakwa dalam satu berkas.

Sementara delapan pemain Zynga Poker diadili dalam berkas terpisah, masing-masing Edi alias A Wi, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, Kesuma Wijaya, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Namun, kesebelasnya dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.

Dalam dakwaan dipaparkan bahwa taruhan dalam permainan kartu itu berupa chip. Tiga terdakwa Bunsen, A Cong dan Deni bertugas mentransfer chip ke akun milik pemain dengan harga Rp 2.000 untuk chip 1.000.000 atau 1M. Setelah memilliki chip, pemain bisa bermain poker online di dunia maya.

Jika memenangkan chip, pemain dapat menjualnya ke operator dengan harga Rp 1.700 per 1 M.  Namun jika kalah dan kehabiskan chip, mereka bisa membeli kembali kepada operator.

Dua saksi dari Polda Sumut menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyelidiki informasi itu dengan cara turut membeli chip untuk mengetahui sistem transaksi perjudian itu.

“Dari informasi masyarakat, keuntungan Supernet bisa Rp 10 juta-Rp30 juta per hari,” kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rumintang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp7 juta, berikut 33 unit komputer, 10 buku dan pulpen, serta 80 kartu perdana seluler.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, sorang terdakwa membantah kalau permainan Zynga Poker merupakan judi. “Tidak benar Pak Hakim, kami tidak ada membeli chip. Itu hanya permainan game di Facebook,” kata Wijaya.

Namun hakim meminta Wijaya dan terdakwa lainnya menyampaikan bantahannya dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu mendatang.

Perkara ini tak berbeda dengan kasus judi online lain  yang pernah disidangkan di PN Medan. Pengusaha warnet tidak turut didakwa. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa pemilik dan penyedia peralatan yang digunakan untuk aktivitas perjudian itu bernama The Tjong alias Tony. Namun dia tidak ikut ditangkap.

Tinggalkan komentar